ISLAMABAD - Presiden Pakistan, Asif Ali Zardari menyatakan akan memberikan hukuman mati bagi para hacker di Pakistan. Pernyataan sanksi tegas terhadap hacker termuat dalam aturan yang ditujukan untuk mencegah kejahatan di dunia maya, Prevention of Electronic Crimes Ordinance.
"Barangsiapa yang melakukan kejahatan teroris di dunia maya dan menyebabkan kematian orang lain akan dihukum mati atau dihukum penjara seumur hidup," tulis pernyataan tersebut seperti dilansir The Inquirer, Jumat (7/11/2008).
Peraturan tersebut juga memuat sejumlah definisi dari kejahatan hacker di dunia maya yang dianggap menebarkan teror seperti pencurian data dan informasi-informasi penting tentang pengembangan senjata kimia, biologi dan senjata nuklir. Pencurian data tersebut dikhawatirkan akan membantu teroris membuat senjata pemusnah massal yang mengancam perdamaian dunia.
Pemberlakuan peraturan itu, tidak hanya ditujukan pada hacker-hacker Pakistan, tetapi juga berlaku bagi orang asing yang tinggal di Pakistan maupun luar negeri yang memiliki kerjasama ekstradisi.
Tindakan tegas terhadap penjahat cyber memang gencar dilakukan oleh beberapa Negara. Di Amerika seorang hacker yang membobol pentagon, Gary McKinnon bahkan dihukum 70 tahun penjara akibat ulahnya tersebut. (srn)
Posted in: Pakistan Berlakukan Hukuman Mati bagi Hacker
0 komentar:
Posting Komentar